Terdapat banyak dalil yang memerintahkan kita untuk membunuh cicak, di antaranya:
Dari Ummu Syarik radhiallahu ‘anha; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau menyatakan, “Dahulu, cicak
yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq
‘alaih).
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang membunuh cicak dengan
sekali bantingan maka ia mendapat pahala sekian. Siapa saja yang
membunuhnya dengan dua kali bantingan maka ia mendapat pahala sekian
(kurang dari yang pertama), ….” (HR. Muslim).
Dalam riwayat Muslim;
dari Sa’ad, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk
membunuh cicak, dan beliau menyebut (cicak) sebagai hewan fasiq
(pengganggu).
Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa membunuh cicak hukumnya sunnah, tanpa pengecualian.
Kedua: Sikap yang tepat dalam memahami perintah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah sikap “sami’na wa atha’na” (tunduk dan patuh
sepenuhnya) dengan berusaha mengamalkan sebisanya. Demikianlah yang
dicontohkan oleh para sahabat radhiallahu ‘anhum, padahal mereka adalah
manusia yang jauh lebih bertakwa dan lebih berkasih sayang terhadap
binatang, daripada kita. Di antara bagian dari sikap tunduk dan patuh
sepenuhnya adalah menerima setiap perintah tanpa menanyakan hikmahnya.
Dalam riwayat-riwayat di atas, tidak kita jumpai pertanyaan sahabat
tentang hikmah diperintahkannya membunuh cicak. Mereka juga tidak
mempertanyakan status cicak zaman Ibrahim jika dibandingkan dengan cicak
sekarang. Jika dibandingkan antara mereka dengan kita, siapakah yang
lebih menyayangi binatang?
Ketiga: Penjelasan di atas tidaklah
menunjukkan bahwa perintah membunuh cicak tersebut tidak ada hikmahnya.
Semua perintah dan larangan Allah ada hikmahnya. Hanya saja, ada hikmah
yang zahir, sehingga bisa diketahui banyak orang, dan ada hikmah yang
tidak diketahui banyak orang. Adapun terkait hikmah membunuh cicak,
disebutkan oleh beberapa ulama sebagai berikut:
Imam An-Nawawi
menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa cicak termasuk hewan kecil yang
mengganggu.” (Syarh Shahih Muslim, 14:236)
Al-Munawi mengatakan,
“Allah memerintahkan untuk membunuh cicak karena cicak memiliki sifat
yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim sehingga (api itu)
menjadi besar.” (Faidhul Qadir, 6:193)
Keempat: Hikmah yang
disebutkan di atas, hanya sebatas untuk semakin memotivasi kita dalam
beramal, bukan sebagai dasar beramal, karena dasar kita beramal adalah
perintah yang ada pada dalil dan bukan hikmah perintah tersebut. Baik
kita tahu hikmahnya maupun tidak.
Kelima: Segala sesuatu
memiliki manfaat dan madarat. Kita–yang pandangannya terbatas– akan
menganggap bahwa cicak memiliki beberapa manfaat yang lebih besar
daripada madaratnya. Namun bagi Allah–Dzat yang pandangan-Nya
sempurna–hal tersebut menjadi lain. Allah menganggap madarat cicak lebih
besar dibandingkan manfaatnya. Karena itu, Allah memerintahkan untuk
membunuhnya. Siapa yang bisa dijadikan acuan: pandangan manusia yang
serba kurang dan terbatas ataukah pandangan Allah yang sempurna?
Keenam: Manakah yang lebih penting, antara mengamalkan perintah syariat
atau melestarikan hewan namun tidak sesuai dengan perintah syariat?
Orang yang kenal agama akan mengatakan, “Mengamalkan perintah syariat
itu lebih penting. Jangankan, hanya sebatas cicak, bila perlu, harta,
tenaga, dan jiwa kita korbankan demi melaksanakan perintah jihad,
meskipun itu adalah jihad yang sunnah.”
****sumber: www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar